ANGGOTA Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno mengatakan keputusan memberhentikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi merupakan hak presiden. Hal itu merespon desakan Komunitas Keamanan Siber (Cyberity) agar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mundur buntut peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).
“Itu hak presiden,” kata Dave, Minggu (30/6).
Kepala Negara sejatinya punya hak prerogatif untuk mengatur kabinetnya. Sehingga, desakan itu mestinya tidak mesti dilakukan.
“Bukan tugas kita tuk memberikan pandangan hal tersebut,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Cyberity Arif Kurniawan mendesak Budi Arie untuk mundur dari jabatannya. Budi Arie dianggap gagal mengatasi masalah serangan siber yang mengakibatkan banyak layanan publik di Indonesia lumpuh.
“Kami meminta pimpinan kementerian/lembaga, terutama Menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat dan mengundurkan diri dari jabatannya. Mengingat krisis keamanan data kali ini diduga terjadi akibat tumpang tindihnya kewenangan dan kelalaian penyelenggara PDN,” ucap Arif dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juni 2024.
Petisi mendesak Budi Arie mundur dari jabatannya juga menggema dalam laman change.org. Petisi digagas oleh organisasi SafeNet pada Rabu sore, 26 Juni 2024.
Petisi ini muncul setelah sepekan PDNS yang berisi data-data pemerintah dan publik diretas. Salah satu hal yang disoroti SafeNet adalah belum ada penjelasan lengkap termasuk mitigasi data-data pribadi. (Z-3)
Sumber: