AKURAT JAKARTA – Serangan siber terhadap server Pusat Data Nasional (PDN) Sementara 2 di Surabaya menjadi sorotan publik.
Pasalnya, serangan siber ini berdampak kepada layanan-layanan pemerintah yang disediakan melalui PDN Sementara 2 yang tidak bisa berjalan normal.
Serangan siber kepada PDN ini disebabkan oleh Ransomware dengan nama Brain Cipher Ransomware, pengembangan dari Ransomware LockBit 3.0.
Terkait peretasan ini, pelaku peretasan juga menuntut ke pemerintah tebusan uang sebesar USD 8 juta atau sekitar Rp130 miliar.
Ketua Cyberity, Arif Kurniawan, mengatakan bahwa persoalan ini harus jadi prioritas dan pemerintah harus bertanggung jawab penuh.
“Persoalan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Pemerintah harus bertanggung jawab atas krisis ini dan harus segera melakukan pemulihan,” tulisnya dalam keterangan pers, Sabtu (29/6/2024)
Arif juga mengatakan ada beberapa catatan lain yang mereka temukan terkait krisis keamanan data di Indonesia, terutama soal PDN.
Salah satunya yaitu terkait buruknya birokrasi di antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan PT Telkom dalam pembangunan PDN Sementara.
“Indikasi birokrasi yang buruk itu semakin nampak saat ketiga instansi itu saling melempar tanggung jawab,” katanya.
Selain itu, ia mengatakan terkait pengamanan data, pemerintah tidak memberikan petunjuk teknis bagi pengguna layanan PDN, sehingga mereka tidak bisa mengantisipasi maupun mencegah serangan siber.
“Yang terjadi sebaliknya, Menteri Kominfo justru menyebut keamanan data merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara dan pengguna layanan PDN,” katanya.
Atas kejadian serangan siber ini, Cyberity mengungkapkan beberapa desakan kepada pemerintah, salah satunya terkait pengunduran diri Menkominfo Budi Arie dari jabatannya.
“Mengingat krisis keamanan data kali ini diduga terjadi akibat tumpang tindihnya kewenangan dan kelalaian penyelenggara PDN,” katanya.
Ia pun meminta agar pemerintah melakukan antisipasi dan mitigasi bencana kebocoran data sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (*)
Sumber:
- https://jakarta.akurat.co/poljak/1314811471/gagal-cegah-serangan-siber-ke-server-pdn-cyberity-tuntut-menkominfo-segera-mundur
- https://web.archive.org/web/20240630122343/https://jakarta.akurat.co/poljak/1314811471/gagal-cegah-serangan-siber-ke-server-pdn-cyberity-tuntut-menkominfo-segera-mundur
- https://web.archive.org/web/20240630122601/https://jakarta.akurat.co/poljak/1314811471/gagal-cegah-serangan-siber-ke-server-pdn-cyberity-tuntut-menkominfo-segera-mundur?page=2